Dalam
hal pengelolaan data pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(waktu itu masih dibawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional)
mengeluarkan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan. Instruksi Menteri ini pada dasarnya
menugaskan kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal
untuk mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data
pendidikan menengah.
Instruksi
tersebut menugasi Direktur Jenderal dan Sesditjen untuk melakukan
pengumpulan data dari satuan pendidikan secara bersama-sama untuk
masing-masing unit utama dan memastikan bahwa satuan pendidikan hanya
didata paling banyak satu kali dalam satu semester untuk memenuhi semua
kebutuhan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinyatakan
pula bahwa hasil pengumpulan data tersebut merupakan satu-satunya
sumber acuan data kependidikan dalam rangka kegiatan dan pengambilan
keputusan atas entitas pendidikan yang didata.
Dari
uraian diatas Ditjen dikmen berusaha secepat mungkin untuk mengupayakan
pencapaian pengumpulan data pendidikan menengah sesuai dengan harapan
kita bersama. Adapun salah satu upaya Ditjen dikmen yaitu memberikan
bantuan pemberdayaan sekolah menengah sebagai pusat layanan TIK Dikmen
pada bulan juni dan juli tahun 2012 yang bertempat di Jakarta serta TOT
Program Pendataan Pendidikan Menengah untuk jenjang pendidikan SMA
dilaksanakan 2 gelombang di Surabaya, untuk jenjang pendidikan SMK di
laksanakan di 4 regional Solo, Denpasar, Babel dan Manado dan untuk SMLB
di laksanakan di Jogja.
Dari realisasi bantuan itu untuk sekolah-sekolah menengah (SMA) yang sudah menerima bantuan diharapkan segera melaporkan ke Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sesditjen Dikmen melalui petugas yang telah ditunjuk dan segera melaksanakan pelatihan sistem pendataan pendidikan menengah berbasis TIK. Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Instruksi Dirjen Dikmen tentang tindak lanjut pelaksanaan TOT Program Pendataan Pendidikan Menengah atau kunjungi di website pendataan dikmen http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id







0 comments:
Post a Comment